Semestinya, pelapor mengkaji ulang landasan hukum yang digunakan dalam membuat laporan.
Karena, menurut Daddy, Pasal 66 ayat 2 huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang dijadikan dasar pelapor tidak memenuhi unsur bila ditunjukkan kepada kliennya.
“Uang atau materi yang dijanjikan itu bukan berasal dari paslon, akan terjadi, peningkatan insentif tersebut diambil dari APBD jika terpilih sebagai bupati-wakil bupati Serang,” ujar dia.
Maka dari itu, Daddy meminta agar pelapor memahami hukum bila ingin membuat laporan agar terkesan tidak asal lapor.
“Jadi, harus paham dulu apa yang dilaporkan sebelum membuat laporan agar tidak gagap hukum,” tuturnya.
“Masa tidak bisa membedakan definisi politik uang dan politik anggaran,” imbuh dia.***
Halaman : 1 2





