DAILYHITS.ID, SERANG – Calon Bupati-Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah dan Najib Hamas dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan pelanggaran politik uang.
Laporan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi ditunjukkan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Dasar laporan yang ajukan merujuk pada janji Ratu Zakiyah-Najib Hamas yang akan menaikkan gaji guru madrasah sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Dalam kata lain, laporan tersebut mempersoalkan tentang peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Daddy Hartadi mengatakan pelapor tidak mengerti konsep berdemokrasi.
Selain itu, kata Deddy, lebih parahnya lagi pelapor tidak memahami hukum yang berlaku.
Semestinya, pelapor mengkaji ulang landasan hukum yang digunakan dalam membuat laporan.
Karena, menurut Daddy, Pasal 66 ayat 2 huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang dijadikan dasar pelapor tidak memenuhi unsur bila ditunjukkan kepada kliennya.
“Uang atau materi yang dijanjikan itu bukan berasal dari paslon, akan terjadi, peningkatan insentif tersebut diambil dari APBD jika terpilih sebagai bupati-wakil bupati Serang,” ujar dia.
Maka dari itu, Daddy meminta agar pelapor memahami hukum bila ingin membuat laporan agar terkesan tidak asal lapor.
“Jadi, harus paham dulu apa yang dilaporkan sebelum membuat laporan agar tidak gagap hukum,” tuturnya.
“Masa tidak bisa membedakan definisi politik uang dan politik anggaran,” imbuh dia.***