DAILY HITS – Komisi IV DPRD Banten menyatakan keseriusan dalam mengawasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Provinsi Banten.
Peringatan tegas diberikan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dan “titip-menitip” siswa, dengan ancaman pemecatan bagi para pelanggar.
Sekretaris Komisi IV DPRD Banten, Rifky Hermiansyah, menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan.
“Tidak ada titip-menitip, tidak ada pungli. Kalau ada, kami akan tindak tegas,” ujar Rifky, 3 Juni 2025.
Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Banten akan membuka posko pengaduan khusus SPMB 2025. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau praktik titip-menitip siswa.
“Silakan kirimkan bukti-bukti ke sekretariat Komisi IV. Akan kami rekomendasikan pada Bapak Gubernur agar kepala sekolah tersebut dipecat,” tambah politisi Partai Gerindra ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







