“BRI sendiri menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,”kata Ibnu dalam siaran persnya, Rabu (25/12).
Karena itu, menurut Ibnu, BRI juga telah menindak tegas para pelaku yang telah merugikan. Hal itu terbukti dengan diberikannya sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para tersangka.
“Termasuk melaporkan kepada pihak kejaksaan mengenai kasus ini,”ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga memastikan bahwa BRI akan bertanggungjawab atas nasib para nasabah yang menjadi korban oleh ulah oknum karyawan.
“Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan,”tandasnya. (Abd/Red)
Halaman : 1 2







