“Ada beberapa parameter penilaian yang dilakukan Kemenkumham dan hasilnya Lebak mendapat 94,65 dengan kriteria peduli HAM,” ujar Wiwin.
Pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan tersebut diminta untuk melaksanakan secara konsisten tentang berbagai hal yang menjadi tanggung jawab terhadap pemenuhan HAM.
Sementara pada hasil penilaian indeks reformasi hukum (IRH), Kabupaten Lebak mendapat peringkat pertama di antara kabupaten dan kota lainnya se-Provinsi Banten, dan posisi ketiga tingkat kabupaten/kota se Indonesia.
Halaman : 1 2





