DAILYHITS.ID – Aroma kebohongan tercium di tubuh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Kepala Disnakertrans, Diana Ardhianty Utami, mengaku kepada Ketua Komisi II DPRD, Abdul Basit, bahwa dirinya telah memberikan data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada wartawan.
Faktanya, wartawan justru dipingpong birokrasi dan pulang dengan tangan kosong.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data ketenagakerjaan termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus menunggu permintaan resmi.
Pasal 52 UU KIP bahkan mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Abdul Basit, menegaskan Disnakertrans wajib membuka data PHK kepada publik.
“Publik harus tahu dan dalam hal ini pemerintah daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja, harus memberikan informasi itu kepada masyarakat. Biar pemerintah daerah juga bersama-sama masyarakat paham kondisi saat sekarang dan dicarikan persoalan solusinya,” ujarnya Abdul Basit saat di temui di ruanganya, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, untuk mendorong terus tenaga kerja malalui dinas ketenaga kerjaan.
“Makanya kenapa saya dorong ke Dinas Tenaga Kerja supaya melayani terkait informasi itu,” tambahnya.
Basit menambahkan, DPRD pun kerap mendapatkan informasi dari wartawan terlebih dahulu. Karena itu, ia menegur Kepala Disnakertrans agar melayani permintaan informasi.
“Kemarin kan langsung saya tegur supaya melayani terkait informasi, walaupun memang tegurannya secara lisan. Laporan tadi Bu Kadis sih langsung ngomong, ‘Sudah’,” katanya.
Sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Serang diduga kompak menutup-nutupi data jumlah korban PHK akibat dampak relaksasi impor. Upaya wartawan untuk memperoleh data tersebut terhambat birokrasi berbelit. Kadis Diana mengakui ada gelombang PHK, namun menepis jumlahnya masif. Saat diminta rincian, ia justru mengarahkan wartawan ke dinas perizinan.
Alur birokrasi yang rumit juga dialami saat wartawan meminta data ke staf bidang terkait. Beberapa pejabat, termasuk Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, TB Ana Supriatna, hingga stafnya, Gazza, menolak memberikan data dengan alasan prosedur hierarki.
Hingga berita ini diturunkan, Disnakertrans belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan praktik tutup-tutupan data tersebut.