Lebak- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengendus adanya tindak pidana pencucian uang alias TPPU dalam kasus suap di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Dua Rumah Mantan Kepala Kantor BPN Lebak Disegel, Lokasinya di Kawasan Modern
Ya, hal itu dilakukan oleh AM mantan Kepala Kantor dan DER seorang honorer BPN Lebak. Mereka diduga telah mentransfer uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
“Ada 12 rekening koran dari berbagai bank yang sudah kita periksa, 11 harta tak bergerak dan 2 unit kendaraan bermotor juga sudah kita sita,”kata Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten, Irvan H Siaahan dalam siaran pers yang diterima Dailyhits, Jumat, 9 Desember 2022.
Kata Irvan, Kejati Banten tengah melakukan penyidikan dalam kasus TPPU yang menjerat AM dan DER. Hal itu sesuai dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,”katanya.
Sementara Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan Kejati Banten berkomitmen untuk memberantas korupsi yang berkeadilan.
“Dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),”tandasnya.