Menanggapi hal itu, Sekretis Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Vidia Indera mengatakan, SK kenaikan tarif angkot di Lebak sudah dilayangkannya ke Pemkab Lebak.
Kabarnya, SK tersebut juga sudah diterima Bagian Hukum Setda Lebak.
“SK nya sudah diterima Bagian Hukum Setda Lebak. Mudah-mudahan pekan depan sudah ditandatangani Ibu Bupati agar bisa secepat mungkin tarif terbaru angkot di Lebak sudah bisa diterbitkan,” kata Vidia.
Ketika ditanya, berapa kenaikan tarif angkot pasca kenaikan harga BBM, menurut Vidia mengacu kepada keputusan Kementerian Perhubungan RI, sebesar 20 persen, serta untuk pelajar sebesar 50 persen.
“Nilai kenaikan tarifnya mengikuti penetapan pemerintah pusat yang menyesuaikan kenaikan harga BBM,” terang Vidia.
Halaman : 1 2







