“Tak ada yang menyangka hal ini bakal terjadi di BPBD Banten, Pemerintah Provinsi Banten telah menangani kasus ini,” jelasnya.
Dalam penyelidikan internal ditemukan fakta bahwa oknum AAS melakukan penipuan tidak sendiri. Dia dibantu oleh rekannya yang bukan pejabat di Pemerintah Provinsi Banten.
Bahkan lanjut Nana, penipuan bermodus pengadaan laptop tersebut dilakukan secara organisir, mulai dari R, W, EP, D dan AAS.
“Tindakan AAS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan SPK palsu pengadaan laptop senilai milyaran rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan – di luar tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten,” ujarnya.
Ia mengangangap, penipuan proyek laptop oleh AAS adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten.
“Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada keterlibatan lembaga didalamnya. Berbagai judul pemberitaan dengan diksi “proyek laptop fiktif” adalah tidak tepat dan merugikan secara kelembagaan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh AAS, lanjut Nana, pihak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Pj Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Nana menyarankan agar para pengusaha segera melaporkan kasus penipuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sedangkan untik taksiran kerugian pengusaha mencapai Rp 17,9 miliar.
“Atas dasar rekomendasi tersebut Pj Gubernur Banten mengajukan usulan pemberhentian AAS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AAS sendiri sudah dinonjobkan tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III, hanya staf biasa,” tutup Nana.***
Halaman : 1 2





