DAILYHITS.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Feva Arip Kuda Pawana memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang baru-baru ini.
Menurut dia, terdapat beberapa poin yang perlu menjadi perhatian dalam kebijakan mutasi tersebut. Salah satunya adalah terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cukup jauh dari domisili tempat tinggal.
Hal ini diharapkan dapat ditinjau kembali agar tidak berdampak pada efektivitas kerja serta kenyamanan para pegawai dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, mutasi dan pelantikan adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan organisasi serta kompetensi. Kami berharap pertimbangan efisiensi kerja dan kedekatan domisili tetap menjadi bagian dari skema penempatan agar kinerja ASN semakin produktif,” katanya, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut, Komisi I menekankan pentingnya menjaga profesionalitas birokrasi agar tetap selaras dengan semangat merit system. Penempatan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan murni didasarkan pada percepatan pembangunan daerah, sehingga suasana kerja tetap kondusif dan jauh dari persepsi subjektivitas tertentu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







