Komisi I Beri Catatan Penting usai Rotasi Mutasi Pejabat Pemkab Serang

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Feva Arip Kuda Pawana, memberikan Keterangan Kepada Pers, Senin (12/1) Foto: Dailyhits.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Feva Arip Kuda Pawana, memberikan Keterangan Kepada Pers, Senin (12/1) Foto: Dailyhits.

DAILYHITS.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Feva Arip Kuda Pawana memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang baru-baru ini.

Menurut dia, terdapat beberapa poin yang perlu menjadi perhatian dalam kebijakan mutasi tersebut. Salah satunya adalah terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cukup jauh dari domisili tempat tinggal.

Baca Juga :  Sentuhan Budaya dalam Birokrasi: Bupati Serang Lantik Pejabat di Kampung Seni Yudha Asri demi Kedekatan Sosial

Hal ini diharapkan dapat ditinjau kembali agar tidak berdampak pada efektivitas kerja serta kenyamanan para pegawai dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Prinsipnya, mutasi dan pelantikan adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan organisasi serta kompetensi. Kami berharap pertimbangan efisiensi kerja dan kedekatan domisili tetap menjadi bagian dari skema penempatan agar kinerja ASN semakin produktif,” katanya, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Bangunan SDN Cirangkong 1 Rusak Parah, menjadi 'Momok' 164 Murid Terpaksa Belajar Bergantian

Lebih lanjut, Komisi I menekankan pentingnya menjaga profesionalitas birokrasi agar tetap selaras dengan semangat merit system. Penempatan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan murni didasarkan pada percepatan pembangunan daerah, sehingga suasana kerja tetap kondusif dan jauh dari persepsi subjektivitas tertentu.

Berita Terkait

Rampok Rp170 Miliar Lewat Faktur Bodong, DJP Seret IDP ke Meja Hijau
Anggaran Pengelolaan Sampah Lebih Besar dari Retribusi, Wabup Serang Buka Suara!
Dinas SDABMBK Tangsel Patahkan Opini Sesat: Proyek Turap Kali Cibenda Sah Secara Hukum!
Tahun 2025, Ekonomi Banten Bergerak Rp74 Triliun dari Sektor Pertanahan
Bupati Serang Warning OPD: APBD 2026 Harus Tuntas untuk Rakyat, Lambat Siap Disanksi
202 Hektar Sawah di Kabupaten Serang Gagal Panen, DKPP Minta Bantuan Provinsi
Dindik Lebak Gembleng Pengawas Sekolah Baru
Cuaca Ekstrem, BPBD Kabupaten Serang Disiagakan di Titik Rawan Banjir dan Longsor

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:54

Rampok Rp170 Miliar Lewat Faktur Bodong, DJP Seret IDP ke Meja Hijau

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:17

Anggaran Pengelolaan Sampah Lebih Besar dari Retribusi, Wabup Serang Buka Suara!

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:36

Dinas SDABMBK Tangsel Patahkan Opini Sesat: Proyek Turap Kali Cibenda Sah Secara Hukum!

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:10

Tahun 2025, Ekonomi Banten Bergerak Rp74 Triliun dari Sektor Pertanahan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:49

Bupati Serang Warning OPD: APBD 2026 Harus Tuntas untuk Rakyat, Lambat Siap Disanksi

Berita Terbaru