Berikutnya, bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.00.
Waktu jam kerja tersebut juga berlaku sama untuk waktu kerja pada hari Sabtu dengan istirahat 30 menit, yang dimulai pukul 12.00 hingga 12.30.
Sementara, jam kerja pada Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30 hingga 12.30.
“Selama jam kerja itu, ASN harus bertugas secara produktif dan melaksanakan pelayanan publik se maksimal mungkin. Sebab, selama bulan puasa ini semua layanan publik tetap berjalan seperti biasa, “tutur pria yang menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Lebak ini.
Menurut Budi, Bupati Lebak juga telah menerbitkan seruan untuk para ASN dan masyarakat selama bulan ramadhan.
Di mana, orang nomor satu di Bumi Multatuli itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan amal ibadah melalui berbagai kegiatan seperti solat tarawih, tadarusan dan beramal infak.
“ASN yang juga sebagai bagian dari masyarakat selama bulan Ramadhan ini kita juga dorong untuk meningkatkan fungsi sosial antar sesama dengan cara bersedekah, membayar zakat dan infak. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian antar sesama, “pungkasnya. (Jalu/Red)
Halaman : 1 2





