DAILYHITS.ID– Nasib pekerja Ahmad Afifuddin, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Asietex Sinar Indopratama, belum menemui kejelasan.
Dalam perundingan bipartit kedua yang digelar perusahaan, tuntutan Afifuddin terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan kejelasan status kerja kembali tidak mendapat keputusan dari pihak perusahaan.
Diketahui, Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari bipartit sebelumnya yang sempat gagal terlaksana karena kuasa hukum Afifuddin tidak diizinkan masuk ke ruang perundingan.
Pada 10 Maret 2026, Afifuddin diberhentikan oleh perusahaan setelah mengajukan komplain terkait pembagian THR dan diduga dianggap memprovokasi penolakan bingkisan yang diberikan perusahaan.
Dalam keterangan Afipudin melalui Kuasa Hukum Afifuddin dari LBH PKC PMII Banten, Ahmad Maulana, mengatakan dalam perundingan bipartit kedua pihak HRD perusahaan belum memberikan keputusan terkait tuntutan yang diajukan kliennya.
Menurutnya, perusahaan hanya meminta Afifuddin untuk kembali menuliskan tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan.
“Pihak HRD menyatakan belum bisa mengambil keputusan terkait pembayaran THR. Mereka hanya meminta Afifuddin menuliskan kembali tuntutannya,” kata Ahmad Maulana saat ditemi depan gerbang PT Asietex Sinar Indopratama, selasa (31/2026).
Ia menjelaskan, THR yang seharusnya diterima Afifuddin mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang sebesar Rp5.178.000. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Afifuddin dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap atau diberikan status kerja baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Namun, hasil perundingan tersebut dinilai tidak sesuai harapan. Perusahaan tidak memberikan kepastian mengenai pembayaran THR maupun status kerja Afifuddin.
Ahmad Maulana menilai sikap perusahaan bertele-tele karena tuntutan tersebut sebelumnya sudah disampaikan dalam pertemuan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada 16 Maret 2026 dan telah dituangkan dalam risalah resmi.
“Kami kecewa. Kami sudah memberikan ruang dengan tidak mendampingi secara langsung, tetapi perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik. Mereka hanya meminta menuliskan ulang tuntutan yang sebelumnya sudah tercatat dalam risalah Disnaker,” ujarnya.
Pihak Afifuddin menyatakan akan kembali melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang apabila tuntutan tidak dipenuhi, agar difasilitasi dalam perundingan tripartit sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menjelaskan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus diawali dengan perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menurutnya, apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, maka para pihak dapat kembali melapor ke Disnaker untuk difasilitasi dalam proses berikutnya.
“Kalau dari bipartit belum ada keputusan, segera lapor lagi ke Dinas Tenaga Kerja. Nanti kami yang akan memanggil para pihak dan prosesnya menjadi tripartit karena pemerintah ikut terlibat,” katanya.
Ia menjelaskan, bipartit merupakan perundingan yang hanya melibatkan dua pihak, yakni pekerja dan pengusaha, tanpa keikutsertaan pihak lain.
“Bipartit itu antara pekerja dan pengusaha saja. Tanpa pihak lain,” ujarnya.
Dian menambahkan, sebelumnya Disnaker sempat memanggil kedua pihak sebelum Lebaran dalam rangka klarifikasi melalui posko pengaduan ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, kewajiban pembayaran THR kepada pekerja merupakan aturan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“Yang namanya tunjangan hari raya keagamaan untuk Idul Fitri itu wajib diberikan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
