Proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri membutuhkan waktu tersendiri, sehingga percepatan di tingkat legislatif menjadi mutlak.
Lebih lanjut, Nizar menekankan bahwa RPJMD Banten tahun 2025-2029 tidak hanya berorientasi ke dalam, tetapi juga akan menjadi acuan bagi penyusunan RPJMD di tingkat kabupaten/kota se-Banten.
Hal ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi pembangunan di seluruh wilayah Banten, sekaligus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“RPJMD Banten ini harus sinkron dengan RPJMN dan menjadi pedoman bagi RPJMD tingkat kabupaten/kota. Ini penting agar pembangunan tidak berjalan parsial,” imbuh Nizar.
Dalam kesempatan itu, Nizar juga mengungkapkan kekecewaannya terkait keterlambatan masuknya draf RPJMD ke meja DPRD Banten. Ia menyebut bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) sebelumnya.
“Nah ini yang kami sayangkan kemarin, makanya kami sangat senang ketika gubernur menunjuk Plh Sekda yang baru sehingga RPJMD bisa cepat kelar masuk ke DPRD kami langsung bahas,” pungkas Nizar, mengindikasikan adanya angin segar dalam kinerja birokrasi pasca penunjukan Plh Sekda yang baru.
Dengan kepercayaan yang diemban dan target yang ambisius, Muhamad Nizar dan Pansus RPJMD Banten diharapkan mampu merampungkan dokumen vital ini tepat waktu, demi terwujudnya pembangunan Banten yang terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Halaman : 1 2





