DAILYHITS- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satpol PP menyegel galian tanah di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Senin (22/9/2025). Petugas memasang plang dan meminta agar aktivitas dihentikan sementara hingga izin terbit.
Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan pengelola galian tanah Maja tidak dapat menunjukkan perizinan mengenai aktivitas yang dilakukan.
“Sementara itu tidak ada izinnya jadi kita tutup,”kata Dartim saat dihubungi.
Kata Dartim, saat dilakukan penyegelan pengelola sempat berdalih bahwa aktivitas galian tanah dilakukan untuk pembangunan sarana ibadah. “Ngakunya buat bangun masjid, tapi karena ngga bisa menunjukkan izinnya sesuai prosedur ya kita segel sampai izin itu ada,”katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya