DAILY HITS – Pemerintah Provinsi dan DPRD Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal dan rentan.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan Raperda tersebut merupakan inisiasi DPRD sehingga ada tahapan yang harus ditempuh dan dalam waktu segera akan dibahas.
“Setelah Raperda itu ditetapkan menjadi Perda, diharapkan menjadi dasar bagi Pemprov Banten dalam mengintervensi bagi pekerja non formal dan rentan seperti ojek online, nelayan, petani dan sebagainya,” jelasnya usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2024, Selasa 10 Juni 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





