Mendapat kabar tersebut, ibu korban langsung pulang dan menanyakan kejadian itu kepada anaknya. Korban kemudian mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh KR.
“Ibu korban panik dan langsung mencari pelaku bersama warga,” terang Febby.
Tak lama setelah kejadian, pelaku berhasil ditemukan warga di daerah Kramatwatu. KR sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,” ujar Febby.
Atas perbuatannya, KR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tutur Febby. ***
Halaman : 1 2







