DAILYHITS- MIF (29) warga Waringinkurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Serang Kota usai tersandung kasus pencabulan.
Korbannya adalah Mawar (bukan nama sebenarnya) wanita berusia 16 tahun yang tak lain keponakan dari istrinya sendiri berinisial P.
Peristiwa itu bermula ketika Mawar diajak menginap di rumah P. Mulanya hanya ada P dan Mawar. Keduanya lantas masuk kamar untuk tidur. Namun saat malam hari MIF pulang dan masuk ke kamar yang sama.
Disitu MIF melakukan hubungan badan dengan istrinya berinisial P. Mawar yang berada di lokasi yang sama kemudian membalikkan badan dan bermain handphone.
Usai melakukan hubungan dengan istrinya, MIF kemudian mengambil handphone Mawar dan mulai menggerayangi. Disitu juga terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
“Korban sempat menangis kesakitan. Berdasarkan pengakuan korban, saat kejadian itu diketahui oleh istri pelaku,”kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali, Senin (14/7/2025).
Usai melakukan hal tersebut, ketiganya pun terlelap. Namun, rupanya MIF ketagihan melakukan hal serupa kepada Mawar.
Kata Febby, kali ini peristiwa itu juga terjadi di kamar rumah pelaku. Ketika itu korban baru saja pulang setelah diajak berenang di sebuah lokasi di Kampung Begog.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







