DAILY HITS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mengambil langkah tegas dalam menagih piutang pajak senilai Rp1,45 miliar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Piutang fantastis ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang tahun 2024.
Bapenda kini menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk memastikan pelunasan piutang tersebut, mengindikasikan potensi jeratan hukum bagi para penunggak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi, dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi erat dengan Kejari Serang.
“Kami kemarin sudah ada kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, dan beberapa sudah kita masukkan untuk dilakukan penagihan,” ujar Nizamudin pada Selasa (15/7/2025).
Menurut Nizamudin, piutang yang didominasi dari sektor pajak hotel, restoran, dan listrik ini sebagian besar telah dilunasi oleh wajib pajak. Sebagai contoh, Hotel Marbella disebut telah menyelesaikan kewajibannya.
“Kurang lebih sudah hampir 70 persen melakukan pembayaran,” tambahnya.
Meski demikian, sekitar 30 persen dari total piutang atau sekitar Rp435 juta masih belum tertagih.
Halaman : 1 2 Selanjutnya