Nizamudin beralasan bahwa para wajib pajak tersebut masih dalam proses menyiapkan pembayaran.
Ia menolak mengungkapkan identitas penunggak dengan alasan kerahasiaan data wajib pajak.
Untuk menuntaskan sisa piutang, Bapenda telah merancang strategi komprehensif.
“Langkah pertama kami adalah menginventarisasi seluruh piutang akibat keterlambatan pembayaran, kemudian menetapkannya dan melakukan penagihan,” jelas Nizamudin.
Proses penagihan akan dilakukan melalui berbagai metode, termasuk program “ketok pintu” yang melibatkan kerja sama dengan Kejari Serang.
Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bapenda juga mengerahkan upaya jemput bola melalui kegiatan mobil keliling (moling) dan inovasi lainnya.
Nizamudin berharap, langkah-langkah ini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Harapan kami, ke depan pendapatan dari pajak bisa meningkat, dan kesadaran wajib pajak juga tumbuh. Karena bagaimanapun, pajak adalah kewajiban yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang,” pungkasnya. ***
Halaman : 1 2