DAILYHITS- Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program pemerintah pusat di bawah komando Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
“Pemerintah Kabupaten Lebak di bawah pimpinan Bupati Hasbi Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah komitmen untuk mensukseskan program pemerintah pusat yang paling utama dalam pelayanan kepada masyarakat,”kata Doddy, Selasa (21/7/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya










