- 15.300 butir Tramadol HCL
- 10.370 butir Trihexyphenidyl
- 9.528 butir Hexymer
- Uang tunai sebesar Rp650.000
- 61 pak plastik klip bening
- Satu unit ponsel
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis haram ini dengan modus menyamar sebagai pemilik toko kosmetik dan perlengkapan bayi.
“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa, dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi oleh satu orang,” kata Wiwin, melalui tertulis humas kepada wartawan, jumat, (1/8/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp150 juta.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang bisa mengancam jiwa,” tegas Wiwin.
Hingga saat ini, polisi masih memburu satu orang tersangka lain berinisial SL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidikan terhadap jaringan ini pun terus dikembangkan guna mengungkap aktor-aktor lainnya di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.***
Halaman : 1 2





