Polda Banten Bongkar Peredaran 35 Ribu Butir Obat Keras, Dua Tersangka Ditangkap

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedaran obat obatan pil keras dalam jumbalh besar (istimewa/Failyhits) Foto : humas polda banten.

Tersangka pengedaran obat obatan pil keras dalam jumbalh besar (istimewa/Failyhits) Foto : humas polda banten.

  • 15.300 butir Tramadol HCL
  • 10.370 butir Trihexyphenidyl
  • 9.528 butir Hexymer
  • Uang tunai sebesar Rp650.000
  • 61 pak plastik klip bening
  • Satu unit ponsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis haram ini dengan modus menyamar sebagai pemilik toko kosmetik dan perlengkapan bayi.

“Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa, dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi oleh satu orang,” kata Wiwin, melalui tertulis humas kepada wartawan, jumat, (1/8/2025).

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Gelar Bakti Sosial Bantu Korban Banjir di Kabupaten Pandeglang 

Ia juga menyebutkan bahwa nilai total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp150 juta.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Pastikan Pasokan Solar Tercukupi saat Natal dan Tahun Baru, Polda Banten Pantau Pendistribusian BBM

“Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal, demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang bisa mengancam jiwa,” tegas Wiwin.

Hingga saat ini, polisi masih memburu satu orang tersangka lain berinisial SL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidikan terhadap jaringan ini pun terus dikembangkan guna mengungkap aktor-aktor lainnya di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.***

 

Berita Terkait

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang
Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Rabu, 1 April 2026 - 11:56

Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:10

PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Berita Terbaru

Mahasiswa Unpam Serang, (Dok)

OPINI

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 01:35

Kabid SD Disdik Lebak, Sahril Apani. (Istimewa)

Berita Terbaru

Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:35