DAILYHITS- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat realisasi pajak daerah pada semester 1 atau pertama pada tahun 2025 mencapai Rp99,8 Miliar yang berasal dari 13 sektor.
Masing-masing adalah pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, PBJT-tenaga listrik, PBJT-jasa perhotelan, PBJT-jasa parkir, PBJT-jasa kesenian dan hiburan, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan realisasi pajak daerah yang mencapai Rp99,8 miliar itu merupakan akumulasi sejak Januari – Juni 2025 dengan realisasi tertinggi yakni dari Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan.
“Sampai Juni 2025 realisasi pajak daerah itu mencapai Rp99.897.424.306,98 ,”kata Doddy saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Doddy menerangkan, untuk PBJT Kesenian dan Hiburan sudah terealisasi sekitar Rp511 juta dari target Rp120 juta. “Sudah lebih dari 200 persen realisasinya,”terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







