Menurut Gian, yang harus dilihat adalah dasar pembentukan atau pengaturan lembaga, dasar hak honorarium, keputusan penetapan atau pengangkatan penerima, masa jabatan, komposisi penerima, besaran pembayaran dan bukti pelaksanaan tugas.
“Yang harus dibuktikan bukan sekadar nama lembaganya ada dalam Pergub, tetapi setiap penerima, jabatan, periode, jumlah pembayaran dan kinerjanya memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” kata Gian.
Persoalan berikutnya adalah konsistensi nomenklatur dalam regulasi daerah. Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 menggunakan 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli.
Sementara Pergub Banten Nomor 41 Tahun 2025 menggunakan 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli, dengan rincian objek yang berbeda, antara lain subprofesional staf, tenaga pendukung, tenaga teknis dan konsultan individu.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa angka 0029 tidak dapat dibaca sendirian. Struktur kode secara utuh, nomenklatur, kelompok akun, objek belanja dan dasar penganggarannya harus dilihat secara bersamaan.
Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur bahwa apabila terdapat pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan konstruksi tersebut, penjelasan BPKAD bahwa rekening mengacu pada Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 belum menjadi akhir persoalan,” ujar Gian.
Sebab, Kepmendagri tersebut telah mengalami beberapa kali pemutakhiran, sementara untuk APBD 2026 terdapat Kepmendagri 900.1-2850 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga.
Pertanyaan yang harus dijawab kemudian adalah bagaimana nomenklatur yang telah dimutakhirkan tersebut diterapkan dalam APBD 2026 dan bagaimana SHS Banten menempatkan honorarium lembaga ke dalam ruang lingkup rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.
“Dari sana baru dapat dilihat apakah penggunaan rekening tersebut sebatas persoalan klasifikasi, atau terdapat persoalan lebih jauh pada objek dan dasar pembayaran,” ungkapnya.
Gian mengatakan pemeriksaan harus mengikuti seluruh rantai dokumen.
RKA-SKPD, DPA/DPPA, nomenklatur rekening, dasar hukum lembaga, keputusan gubernur, keputusan pengangkatan penerima, daftar penerima, jabatan, periode pembayaran, besaran honorarium, bukti kinerja, SPP, SPM hingga SP2D harus diperiksa secara berurutan.
“Harus dibedakan antara kesalahan klasifikasi, kesalahan penganggaran, kesalahan pelaksanaan pembayaran dan kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan demikian, persoalan Rp55,47 miliar belanja tenaga ahli Banten tidak berhenti pada pertanyaan boleh atau tidak menggunakan rekening 0029.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perluasan ruang lingkup objek melalui SHS Banten telah ditopang nomenklatur yang tepat dan dasar hukum substantif bagi setiap pembayaran yang direalisasikan.
Jika kode rekening benar tetapi objek pembayaran tidak memiliki dasar hukum, keberadaan kode tidak dapat menjadi pembenar.
Sebaliknya, apabila penerima memiliki dasar hak dan pembayaran sah tetapi terjadi kesalahan klasifikasi, persoalannya berada pada ranah yang berbeda.
“Jangan sampai SIPD diperlakukan sebagai sumber kewenangan,” pungkasnya.
Sementara Kepala BPKAD Banten, Mahdani mengatakan, bahwa dokumen Pergub tersebut sebelum ditetapkan telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Kemendagri.
“Apabila ditemukan pasal-pasal yang tidak sesuai pasti diminta perbaikan, setelah ada perbaikan baru ditetapkan menjadi Pergub dan perkada lainnya,” ungkapnya.
Namun saat ditanya apakah ada berita acara fasilitasi dan dokumen lain untuk menyesuaikan apakah pengguna rekening 0029 untuk honor Lembaga sesuai dengan nomenklatur Kemendagri, Mahdani menyarankan untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten.
“Proses fasilitasi biro hukum yang memprosesnya, mangga ke biro hukum yang paham,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2







