Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

- Penulis

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gian Kasogi, Pengamat kebijakan publik dan Tata kelola Pemerintah, Dok (Eks/Dailyhits.id)

Gian Kasogi, Pengamat kebijakan publik dan Tata kelola Pemerintah, Dok (Eks/Dailyhits.id)

Menurut Gian, yang harus dilihat adalah dasar pembentukan atau pengaturan lembaga, dasar hak honorarium, keputusan penetapan atau pengangkatan penerima, masa jabatan, komposisi penerima, besaran pembayaran dan bukti pelaksanaan tugas.

“Yang harus dibuktikan bukan sekadar nama lembaganya ada dalam Pergub, tetapi setiap penerima, jabatan, periode, jumlah pembayaran dan kinerjanya memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” kata Gian.

Persoalan berikutnya adalah konsistensi nomenklatur dalam regulasi daerah. Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 menggunakan 5.1.02.02.01.0029 – Belanja Jasa Tenaga Ahli.

Sementara Pergub Banten Nomor 41 Tahun 2025 menggunakan 8.1.02.02.01.0029 – Beban Jasa Tenaga Ahli, dengan rincian objek yang berbeda, antara lain subprofesional staf, tenaga pendukung, tenaga teknis dan konsultan individu.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa angka 0029 tidak dapat dibaca sendirian. Struktur kode secara utuh, nomenklatur, kelompok akun, objek belanja dan dasar penganggarannya harus dilihat secara bersamaan.

Pergub Banten Nomor 23 Tahun 2025 juga mengatur bahwa apabila terdapat pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah, ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Akses Informasi Produk Hukum Via JDIH Lebih Mudah, Lebak Sudah Terintegrasi dengan Nasional

“Dengan konstruksi tersebut, penjelasan BPKAD bahwa rekening mengacu pada Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 belum menjadi akhir persoalan,” ujar Gian.

Sebab, Kepmendagri tersebut telah mengalami beberapa kali pemutakhiran, sementara untuk APBD 2026 terdapat Kepmendagri 900.1-2850 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga.

Pertanyaan yang harus dijawab kemudian adalah bagaimana nomenklatur yang telah dimutakhirkan tersebut diterapkan dalam APBD 2026 dan bagaimana SHS Banten menempatkan honorarium lembaga ke dalam ruang lingkup rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli.

“Dari sana baru dapat dilihat apakah penggunaan rekening tersebut sebatas persoalan klasifikasi, atau terdapat persoalan lebih jauh pada objek dan dasar pembayaran,” ungkapnya.

Gian mengatakan pemeriksaan harus mengikuti seluruh rantai dokumen.
RKA-SKPD, DPA/DPPA, nomenklatur rekening, dasar hukum lembaga, keputusan gubernur, keputusan pengangkatan penerima, daftar penerima, jabatan, periode pembayaran, besaran honorarium, bukti kinerja, SPP, SPM hingga SP2D harus diperiksa secara berurutan.

“Harus dibedakan antara kesalahan klasifikasi, kesalahan penganggaran, kesalahan pelaksanaan pembayaran dan kerugian keuangan daerah,” tegasnya.

Dengan demikian, persoalan Rp55,47 miliar belanja tenaga ahli Banten tidak berhenti pada pertanyaan boleh atau tidak menggunakan rekening 0029.

Baca Juga :  BPKPAD Cilegon Lelang Kendaraan Dinas Tak Terpakai, Bidik PAD Tembus Rp2 Miliar

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perluasan ruang lingkup objek melalui SHS Banten telah ditopang nomenklatur yang tepat dan dasar hukum substantif bagi setiap pembayaran yang direalisasikan.

Jika kode rekening benar tetapi objek pembayaran tidak memiliki dasar hukum, keberadaan kode tidak dapat menjadi pembenar.

Sebaliknya, apabila penerima memiliki dasar hak dan pembayaran sah tetapi terjadi kesalahan klasifikasi, persoalannya berada pada ranah yang berbeda.

“Jangan sampai SIPD diperlakukan sebagai sumber kewenangan,” pungkasnya.

Sementara Kepala BPKAD Banten, Mahdani mengatakan, bahwa dokumen Pergub tersebut sebelum ditetapkan telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Kemendagri.

“Apabila ditemukan pasal-pasal yang tidak sesuai pasti diminta perbaikan, setelah ada perbaikan baru ditetapkan menjadi Pergub dan perkada lainnya,” ungkapnya.

Namun saat ditanya apakah ada berita acara fasilitasi dan dokumen lain untuk menyesuaikan apakah pengguna rekening 0029 untuk honor Lembaga sesuai dengan nomenklatur Kemendagri, Mahdani menyarankan untuk berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Banten.

“Proses fasilitasi biro hukum yang memprosesnya, mangga ke biro hukum yang paham,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi
Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru