RT dan RW Dalang Tewasnya Pria Paruh Baya di Sajira Lebak Secara Mengenaskan

- Penulis

Kamis, 4 Mei 2023 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lebak saat ungkap

Polres Lebak saat ungkap

Adalah MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34) dan BHR (48). Mereka merupakan warga satu kampung.

“MJ seorang RW dan HS seorang RT. Mereka sempat mengucapkan lontaran provokasi kepada warga sehingga peristiwa nahas itu terjadi,”katanya.

“Mun bakalna nyilakakeun lewatkeun bae (kalau sekiranya membahayakan sudah lewatkan saja-red),”tambah jebolan Akpol 2015 ini.

Kata Andi, para pelaku diamankan masih disekitaran kampung. Sedangkan lainnya sudah melarikan diri.

Baca Juga :  Tiga Pelaku Aksi Premanisme di Lebak Ditangkap Dalam Sepekan

“Empat lainnya DPO, sudah kita sebarkan juga DPO nya atas nama SHB (38), UN (30), SNT (45), dan SHR (38),”katanya.

Baca Juga: Sadis! Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Pria Paruh Baya di Sajira usai Dikeroyok Warga

Dari tangan para pelaku, kata Andi, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk senjata tajam yang digunakan saat pengeroyokan.

Baca Juga :  Bantu Tekan Angka Stunting, Ketua Peradi Rangkasbitung Diganjar Penghargaan

“Empat bilah golok berlumuran darah berhasil kita amankan,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Para Tersangka yang Melakukan Penganiayaan Dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun.

Para Tersangka yang Melakukan Penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama –lamanya 6 Tahun. (*)

Berita Terkait

Rachmat Setiadi: RSDP Terus Berbenah untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Dapat Dukungan Kuat, Yasril Chaniago Didorong Maju di Konferkab PWI Lebak
PKB Banten Beri Tali Asih kepada 200 Guru Ngaji pada Peringatan Hari Santri 2026
Dosen dan Mahasiswa Unpam Kampus Serang Gelar Pengabdian di Desa Kertasana, Angkat Literasi Hukum dan Perlindungan Sosial
Hukum Masyarakat, Unpam Serang Gelar Pengabdian di Desa Kertasana Pandeglang
DPRD Banten Tekankan Penyertaan Modal Rp163,5 Miliar ke PT Jamkrida Harus Berdampak ke UMKM
Pemkab Serang Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan Stunting dan Masalah Gizi Anak
KH Saifun Nawasi Sebut Piagam Al-Fathaniyah sebagai Embrio Hari Santri Nasional

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:11

Rachmat Setiadi: RSDP Terus Berbenah untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:07

Dapat Dukungan Kuat, Yasril Chaniago Didorong Maju di Konferkab PWI Lebak

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:53

PKB Banten Beri Tali Asih kepada 200 Guru Ngaji pada Peringatan Hari Santri 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:27

Hukum Masyarakat, Unpam Serang Gelar Pengabdian di Desa Kertasana Pandeglang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:23

DPRD Banten Tekankan Penyertaan Modal Rp163,5 Miliar ke PT Jamkrida Harus Berdampak ke UMKM

Berita Terbaru

Advertorial

Selamat Hari Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:56