Namun setelah itu, terdakwa mengambil tali tis yang sebelumnya sudah dipersiapkan di atas kulkas. Ia mencoba menjerat leher korban dari arah belakang, namun sempat diketahui karena karena korban melihatnya berkeringat dingin.
“Korban sempat berkata, “kamu mau ngebun*h saya,” sebelum akhirnya Wadison mencekik leher korban dengan kedua tangan,” kata JPU.
Korban kata JPU sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari dan mencakar wajah serta tubuh Wadison sambil berteriak meminta tolong.
“Karena korban terus melawan, terdakwa menambah kuat cengkeramannya hingga korban lemas. Namun ketika korban kembali berteriak, terdakwa melilitkan kelambu ke mulut dan leher korban hingga meninggal dunia,” kata JPU.
Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian membuat skenario rekayasa perampokan. Ia mengikat tangan dan kaki korban, menjerat lehernya ke tralis jendela, mengacak-acak isi rumah, merusak ponsel, mengambil perhiasan, hingga melukai dirinya sendiri agar tampak sebagai korban perampokan.
“Berdasarkan visum et repertum RS Bhayangkara menguatkan bahwa korban meninggal akibat mati lemas karena jeratan di leher, dengan ditemukannya luka jerat, luka memar, serta tanda-tanda mati lemas pada tubuh korban,” tutur JPU.
Oleh JPU, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 44 ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ***
Halaman : 1 2







