Sementara Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Kholid mengaku akan mengkaji lebih dulu laporan tersebut.
“Ada waktu dua hari untuk mengkaji laporan awal, untuk menentukan syarat formil dan materil. Kalau tidak terpenuhi maka akan dilakukan pembahasan dengan teman-teman Gakkumdu,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi tak mempermasalahkan laporan tersebut karena itu merupakan hak warga negara.
“Tapi yang perlu dicatat apakah legal standing pelapor ini memadai, kalau tidak memadai Bawaslu harus menolak laporan tersebut,” katanya.
Daddy juga menyebut bahwa acara tersebut murni kegiatan Mendes PDT Yandri Susanto yang kebetulan digelar di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma’mun.
“Tidak ada kegiatan politik di sana ataupun ajakan untuk memiliki Zakiyah-Najib. Cuma kebetulan acara itu digelar di sana karena Pak Yandri dan Bu Zakiyah ini kan suami istri,” ungkapnya.
Sedangkan terkait pose dua jari yang dilakukan Zakiyah dan ibu-ibu dalam acara tersebut, Daddy menilai bahwa itu bagian dari animo masyarakat.
“Itu masyarakat saking bersemangatnya sehingga melakukan pose itu,” tutupnya.
Sementara Mendes PDT Yandri Susanto belum merespon upaya konfirmasi melalui pesan instan.







