“Jika dikalkulasikan, kenaikan tarif jasa angkutan umum perkotaan maupun antar kabupaten naik di angka 20 persen,” Katanya
Berikut besaran tarif jasa AKAP trayek Rangkasbitung-Bandung, seperti Bus PO. Rudi Rp.100.000. Trayek Rangkasbitung-Tanjungptiok PO Prima jasa Rp.48.000.
Kemudian, Rangkasbitung-Cikarang PO. Putra KJU Rp.50.000 dan Rangkasbitung-Garut PO. Kurnia Bakti Rp.150.000 dan Rangkas-Kalideres Rp.40.000.
“Selama ini memang belum ada pengguna jasa yang terdengar komplain dan mengeluh secara langsung terhadap sopir. Semoga hal ini tidak terjadi kericuhan,” ungkapnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budiarti membenarkan pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan tarif angkutan umum.
“Iya sudah di bagian hukum dan dalam tahap pembahasan. inshaAllah dalam waktu dekat (ditetapkan-red),”kata Wiwin saat dihubungi Dailyhits.
Halaman : 1 2