“Pelaku ini mengaku tengah menunggu transferan dari temannya. Lalu dia menunjukkan menunjukkan bukti transfer yang diklaim dari temannya. Padahal itu dari internet,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi, Jumat, 18 November 2022 malam.
“Karena percaya, korban memberikan uang. Total uang yang didapat pelaku sekitar Rp5 juta,”tambahnya.
Usai mendapatkan uang, lanjut Andi, SA beralasan akan membayar tagihan semen ke sebuah toko material.
“Pelaku akhirnya melarikan diri menggunakan kereta jurusan tanah abang,”kata jebolan Akpol 2015 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
Halaman : 1 2







