DAILYHITS.ID – Jaya Dinasty Indonesia (JDI) mulai menggarap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Pemerintah Kota Serang.
Perusahaan asal Tiongkok, Cina ini tengah membuka Kawasan Industri di Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen.
Perusahaan ini telah memiliki Persetujuan Kesesuaian, Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) yang diterbitkan pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040, Sawah Luhur memang ditetapkan sebagai Kawasan Industri.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Dadan Priatna, membenarkan adanya pengajuan PBG dari perusahaan tersebut.
“Di tahap awal memang sudah ada pengajuan dari PT JDI untuk Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Dadan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Dadan, luas yang diajukan saat ini sekitar 23 hektar, sementara dalam rencana induk atau masterplan Kawasan Industri totalnya mencapai kurang lebih 150 hektar.
“Pada tahap awal ini terdapat rencana pembangunan untuk empat tenant di dalam kawasan tersebut,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







