Usulkan WPR ke Kementerian ESDM, Pemkab Lebak Mau Legalkan Aktivitas Tambang

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 17:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengatakan pemerintah telah mengusulkan WPR kepada kementerian ESDM sebagai upaya memberikan legalitas kepada para penambang. (Istimewa)

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengatakan pemerintah telah mengusulkan WPR kepada kementerian ESDM sebagai upaya memberikan legalitas kepada para penambang. (Istimewa)

DAILYHITS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan itu merupakan upaya untuk melegalkan aktivitas penambangan di Bumi Multatuli.

Diketahui, belakangan ini memang marak aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan masyarakat. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah bersama instansi terkait untuk melakukan penertiban.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan langkah ini diambil berangkat dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.

“Pengajuan WPR ini berangkat dari usulan masyarakat. Kami ingin agar kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini berjalan mandiri dapat ditata dan diawasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Amir dikutip, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga :  AHY Buka Suara Jalan Perbatasan Lebak-Bogor yang Rusak

Legalitas untuk Penambang, Perlindungan untuk Lingkungan

Amir menjelaskan, penambangan emas tanpa izin selama ini menjadi mata pencaharian sebagian warga Lebak. Namun, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan.

“Untuk gambaran dampak yang lebih jelas, Pemkab Lebak akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Pengajuan penetapan WPR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga :  Bareng Anggota DPR-RI, BPIP Sosialisasi Tentang Ideologi Pancasila ke Warga Pandeglang

“Kedua regulasi ini menjadi dasar agar pemerintah daerah bisa menata kegiatan pertambangan rakyat tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat,” ujar Amir.

Proses Pengajuan WPR dan Tahapan Verifikasi

Menurut Amir, proses pengajuan WPR dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten berdasarkan usulan masyarakat. Prosesnya melibatkan verifikasi data dan lokasi dengan pendampingan dari Pemkab Lebak.

Berita Terkait

Halson Nainggolan Resmi Jadi Sekda Lebak, Bupati Hasbi Titip Pesan
Muhibbin Soroti CKG, Jangan Berhenti di Angka, Warga Sakit Harus Dapat Pengobatan
Abu Vulkanik Anak Krakatau Meluas, BPBD Lebak Bagikan Ribuan Masker Gratis ke Warga
Abu Vulkanik Anak Krakatau Kepung Banten, Warga Diminta Pakai Masker!
Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:43

Halson Nainggolan Resmi Jadi Sekda Lebak, Bupati Hasbi Titip Pesan

Senin, 7 September 2026 - 11:35

Muhibbin Soroti CKG, Jangan Berhenti di Angka, Warga Sakit Harus Dapat Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:52

Abu Vulkanik Anak Krakatau Kepung Banten, Warga Diminta Pakai Masker!

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Bupati Lebak resmi melantik Halson Nainggolan menjadi Sekda definitif Kabupaten Lebak. (DAILYHITS).

Advertorial

Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan Sekda Kabupaten Lebak

Senin, 14 Sep 2026 - 12:51