Usulkan WPR ke Kementerian ESDM, Pemkab Lebak Mau Legalkan Aktivitas Tambang

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 17:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengatakan pemerintah telah mengusulkan WPR kepada kementerian ESDM sebagai upaya memberikan legalitas kepada para penambang. (Istimewa)

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengatakan pemerintah telah mengusulkan WPR kepada kementerian ESDM sebagai upaya memberikan legalitas kepada para penambang. (Istimewa)

DAILYHITS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan itu merupakan upaya untuk melegalkan aktivitas penambangan di Bumi Multatuli.

Diketahui, belakangan ini memang marak aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan masyarakat. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah bersama instansi terkait untuk melakukan penertiban.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan langkah ini diambil berangkat dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.

“Pengajuan WPR ini berangkat dari usulan masyarakat. Kami ingin agar kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini berjalan mandiri dapat ditata dan diawasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Amir dikutip, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga :  Warga Rangkasbitung Patungan Perbaiki Jalan Rusak

Legalitas untuk Penambang, Perlindungan untuk Lingkungan

Amir menjelaskan, penambangan emas tanpa izin selama ini menjadi mata pencaharian sebagian warga Lebak. Namun, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan.

“Untuk gambaran dampak yang lebih jelas, Pemkab Lebak akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Pengajuan penetapan WPR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga :  Lebak Bertengger Diurutan ke- 6 Porprov Banten, Punya 15 Medali Emas

“Kedua regulasi ini menjadi dasar agar pemerintah daerah bisa menata kegiatan pertambangan rakyat tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat,” ujar Amir.

Proses Pengajuan WPR dan Tahapan Verifikasi

Menurut Amir, proses pengajuan WPR dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten berdasarkan usulan masyarakat. Prosesnya melibatkan verifikasi data dan lokasi dengan pendampingan dari Pemkab Lebak.

Berita Terkait

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala
Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu
Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah
Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri
Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?
Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!
Terlalu Lama Plt, DPRD Lebak Desak Bupati Segera Bertindak
2 Juta Kendaraan di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Siapkan ‘Payment Point’

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala

Jumat, 17 April 2026 - 13:03

Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu

Jumat, 17 April 2026 - 07:56

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Kamis, 16 April 2026 - 14:50

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Rabu, 15 April 2026 - 21:30

Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50