• Home
  • Metropolitan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik
  • Advertorial
'2025-05-15'
  • Login
Dailyhits
  • Home
  • Metropolitan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolitan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Dailyhits
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Video Dugaan Pencemaran Nama Baik Direktur RB Mendadak Hilang, Begini Kata Kuasa Hukum

DailyHits by DailyHits
11/04/2025
in Berita Terbaru, Metropolitan
A A
0
Video Dugaan Pencemaran Nama Baik Direktur RB Mendadak Hilang, Begini Kata Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Direktur RB, Razid Chaniago. (Istimewa)

20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG- Video yang berisi dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama Radar Banten Grup, Mashudi menghilang dari YouTube. Diduga, video tersebut diprivasi oleh akun @indonesiajurnalis.com sehingga tidak dapat dilihat publik.

Berdasarkan pantauan wartawan, Kamis 10 April 2025 pukul 15.05 WIB, video tersebut sudah tidak dapat diputar. Bahkan, layar YouTube akun yang sebelumnya berjudul “PWI Cilegon Beberkan Siapa Radar Banten” itu berwarna hitam. Di layar tertulis “Video ini disetel untuk pribadi”.

“Video itu sepertinya bukan dihapus tapi diprivasi sehingga tidak dapat dilihat lagi,” kata Ajat Nuryadin, seorang penggiat Medsos Banten dalam keterangannya.

Menurut Ajat, video tersebut dapat kembali muncul apabila diatur menjadi ‘publik’. Pengaturan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pemilik akun. “Bisa disetting lagi. Tergantung dari yang punya akun,” ungkap Ajat.

Informasi yang diperoleh, video Ahmad Fauzi Chan alias Ican yang berbicara di hadapan khalayak tersebut berlangsung di Aula Kantor BMG Serang, Kelurahan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dilakukan pada Selasa 18 Februari 2025.

Dalam video itu, Ican menyebut nama Mashudi dan Radar Banten dengan kata yang tak pantas. Bahkan, ada kata-kata rampok dan monopoli yang dilakukan Radar Banten.

“Mereka yang jelas rampok juga ternyata, seolah-olah mereka hebat gedung lima lantai (menyebut kantor Radar Banten-red), rampok juga kenyataannya,” kata Ican di video youtube itu.

Video YouTube Ican tersebut telah ditonton ratusan kali. Video tersebut telah disebarluaskan melalui media sosial (medsos) seperti WhatsApp.

Menanggapi ‘menghilangnya” video youtube Ican, kuasa hukum pelapor, Razid Chaniago, SH.MH., menyebut perbuatan ini diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Video yang jadi bukti itu sudah tak bisa diakses lagi.

“Tidak bisa diaksesnya video barang bukti tersebut setelah terlapor (Ican-red) mangkir dari panggilan penyidik. Kami menduga mangkirnya terlapor dan video yang jadi bukti itu sudah tak bisa dibuka sebagai bagian yang tak terpisahkan. Untuk itu kami meminta polisi agar terlapor segera dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Razid.

“Jika betul-betul video dihapus atau sengaja dihilangkan, maka sama saja upaya untuk menghilangkan barang bukti yang sangat penting dalam kasus ini,” kata Razid Chaniago dalam konferensi pers di Serang, 10 April 2025

Menurut Razid, perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai menghilangkan barang bukti. Dan itu merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Kami meminta ke penyidik agar terlapor segera diperiksa, jika perlu dengan upaya paksa untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tambah Razid Chaniago.

Dugaan penghapusan bukti video ini terjadi setelah Dirut Radar Banten Mashudi melalui kuasa hukumnya Razid Chaniago melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun YouTube Indonesia Jurnalis.

Pelapor merasa dirugikan oleh konten video yang diunggah tersebut dan meminta agar Ican bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

“Penghapusan bukti video ini merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terlapor Ahmad Fauzi Chan. Kami berharap agar polisi dapat segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan memulihkan nama baik kami yang telah dicemarkan. Dan menyelidiki pihak yang telah menghapus video tersebut di kanal youtube akun indonesia jurnalis,” tambah Razid.

Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor. Akan tetapi Terlapor mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Menurut saya ini telah membuktikan adanya itikad tidak baik dan kami yakin Penyidik subdit Cyber Polda Banten segera memanggil terlapor dan menyelidiki kasus ini serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari mengatakan, kasus dugaan pencemaran saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi.

Mereka dimintai keterangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2025 lalu. “Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red),” ujarnya kemarin.

Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dua di antaranya merupakan pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama baik Mashudi dan seorang wartawan. Sedangkan satu saksi, Mashudi sebagai pelapor. “Terakhir baru terlapor (akan dilakukan pemeriksaan),” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi Ican tidak hadir alias mangkir. “Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red),” ujarnya. (Rilis)

Tags: Dirut Radar BantenPencemaran Nama BaikPolda BantenRadar Banten
Previous Post

Putra Pendiri NU Doakan Zakiyah-Najib Menang Telak di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Next Post

LKPJ Bupati Lebak Dapat Banyak Catatan dan Rekomendasi DPRD

Related Posts

Tiga Pelaku Aksi Premanisme di Lebak Ditangkap Dalam Sepekan
Berita Terbaru

Tiga Pelaku Aksi Premanisme di Lebak Ditangkap Dalam Sepekan

2025/05/09
Gelar Karya P5, Pelajar SMAN 3 Rangkasbitung Dilatih Mengolah Sampah
Berita Terbaru

Gelar Karya P5, Pelajar SMAN 3 Rangkasbitung Dilatih Mengolah Sampah

2025/05/09
Proyek Strategis Jokowi Sisakan Duka, Warga Ramai-ramai Ngadu ke DPRD Lebak
Berita Terbaru

Proyek Strategis Jokowi Sisakan Duka, Warga Ramai-ramai Ngadu ke DPRD Lebak

2025/05/07
Ribuan Kepala Sekolah di Lebak Ikuti Pembinaan, Bupati Hasbi Wanti-wanti soal Pungutan Liar
Berita Terbaru

Ribuan Kepala Sekolah di Lebak Ikuti Pembinaan, Bupati Hasbi Wanti-wanti soal Pungutan Liar

2025/05/06
Tak Ada Corat – Coret, Kelulusan Pelajar SMAN 3 Rangkasbitung Bertabur Prestasi
Berita Terbaru

Tak Ada Corat – Coret, Kelulusan Pelajar SMAN 3 Rangkasbitung Bertabur Prestasi

2025/05/06
Program Jaga Desa di Lebak Mulai Disosialisasikan
Berita Terbaru

Program Jaga Desa di Lebak Mulai Disosialisasikan

2025/05/01
Next Post
Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2024, DPRD Lebak Berikan Banyak Catatan dan Rekomendasi

LKPJ Bupati Lebak Dapat Banyak Catatan dan Rekomendasi DPRD

Pemkab Lebak Percantik Alun-alun Rangkasbitung, Anggarannya Rp5 Miliar

Pemkab Lebak Percantik Alun-alun Rangkasbitung, Anggarannya Rp5 Miliar

Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2024, DPRD Lebak Berikan Banyak Catatan dan Rekomendasi

Rapat Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2024, DPRD Lebak Berikan Banyak Catatan dan Rekomendasi

Kilau Medali dan Janji Masa Depan: KONI Kota Serang Apresiasi Pahlawan Olahraga

Program Jaga Desa di Lebak Mulai Disosialisasikan

Program Jaga Desa di Lebak Mulai Disosialisasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Berita Terbaru
  • Berita Utama
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Metropolitan
  • OPINI
  • Pemerintahan
  • Politik

Recent News

Tiga Pelaku Aksi Premanisme di Lebak Ditangkap Dalam Sepekan

Tiga Pelaku Aksi Premanisme di Lebak Ditangkap Dalam Sepekan

09/05/2025
Gelar Karya P5, Pelajar SMAN 3 Rangkasbitung Dilatih Mengolah Sampah

Gelar Karya P5, Pelajar SMAN 3 Rangkasbitung Dilatih Mengolah Sampah

09/05/2025
  • Home
  • Ketentuan dan Kebijakan Privacy
  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Metropolitan
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Politik
  • Advertorial

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In