Video Dugaan Pencemaran Nama Baik Direktur RB Mendadak Hilang, Begini Kata Kuasa Hukum

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Direktur RB, Razid Chaniago. (Istimewa)

Kuasa Hukum Direktur RB, Razid Chaniago. (Istimewa)

Menurut Razid, perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai menghilangkan barang bukti. Dan itu merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Kami meminta ke penyidik agar terlapor segera diperiksa, jika perlu dengan upaya paksa untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tambah Razid Chaniago.

Dugaan penghapusan bukti video ini terjadi setelah Dirut Radar Banten Mashudi melalui kuasa hukumnya Razid Chaniago melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun YouTube Indonesia Jurnalis.

Pelapor merasa dirugikan oleh konten video yang diunggah tersebut dan meminta agar Ican bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

“Penghapusan bukti video ini merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terlapor Ahmad Fauzi Chan. Kami berharap agar polisi dapat segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan memulihkan nama baik kami yang telah dicemarkan. Dan menyelidiki pihak yang telah menghapus video tersebut di kanal youtube akun indonesia jurnalis,” tambah Razid.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Peredaran 35 Ribu Butir Obat Keras, Dua Tersangka Ditangkap

Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor. Akan tetapi Terlapor mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Menurut saya ini telah membuktikan adanya itikad tidak baik dan kami yakin Penyidik subdit Cyber Polda Banten segera memanggil terlapor dan menyelidiki kasus ini serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari mengatakan, kasus dugaan pencemaran saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi.

Baca Juga :  Mahesa Al Bantani Diringkus Polisi Gegara Cemarkan Nama Baik di Media Sosial

Mereka dimintai keterangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2025 lalu. “Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red),” ujarnya kemarin.

Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dua di antaranya merupakan pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama baik Mashudi dan seorang wartawan. Sedangkan satu saksi, Mashudi sebagai pelapor. “Terakhir baru terlapor (akan dilakukan pemeriksaan),” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi Ican tidak hadir alias mangkir. “Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red),” ujarnya. (Rilis)

Berita Terkait

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:35

Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31

Advertorial

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:54