Video Dugaan Pencemaran Nama Baik Direktur RB Mendadak Hilang, Begini Kata Kuasa Hukum

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 14:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Direktur RB, Razid Chaniago. (Istimewa)

Kuasa Hukum Direktur RB, Razid Chaniago. (Istimewa)

Menurut Razid, perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai menghilangkan barang bukti. Dan itu merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara.

“Kami meminta ke penyidik agar terlapor segera diperiksa, jika perlu dengan upaya paksa untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” tambah Razid Chaniago.

Dugaan penghapusan bukti video ini terjadi setelah Dirut Radar Banten Mashudi melalui kuasa hukumnya Razid Chaniago melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun YouTube Indonesia Jurnalis.

Pelapor merasa dirugikan oleh konten video yang diunggah tersebut dan meminta agar Ican bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.

“Penghapusan bukti video ini merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan terlapor Ahmad Fauzi Chan. Kami berharap agar polisi dapat segera mengambil tindakan terhadap terlapor dan memulihkan nama baik kami yang telah dicemarkan. Dan menyelidiki pihak yang telah menghapus video tersebut di kanal youtube akun indonesia jurnalis,” tambah Razid.

Baca Juga :  Polda Banten Sebar Hadiah untuk Petugas Pengamanan Nataru 2024: Saya Sangat Bangga!

Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor. Akan tetapi Terlapor mangkir tanpa alasan yang jelas.

“Menurut saya ini telah membuktikan adanya itikad tidak baik dan kami yakin Penyidik subdit Cyber Polda Banten segera memanggil terlapor dan menyelidiki kasus ini serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari mengatakan, kasus dugaan pencemaran saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penyelidik telah memeriksa tiga orang saksi.

Baca Juga :  Area Pasar Rangkasbitung Dipasang Gate Parkir, Melintas ke Empang Gratis

Mereka dimintai keterangan sejak kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2025 lalu. “Sudah tiga orang (yang dimintai keterangan-red),” ujarnya kemarin.

Tiga orang saksi yang diperiksa tersebut dua di antaranya merupakan pihak yang mendapati video dugaan pencemaran nama baik Mashudi dan seorang wartawan. Sedangkan satu saksi, Mashudi sebagai pelapor. “Terakhir baru terlapor (akan dilakukan pemeriksaan),” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diklarifikasi terhadap Ican. Akan tetapi Ican tidak hadir alias mangkir. “Kemarin tidak ada konfirmasi (kehadiran Ican-red),” ujarnya. (Rilis)

Berita Terkait

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri
BPIP Dorong DPPI Lebak Jadi Agen Perubahan dan Penggerak Wawasan Kebangsaan
PGMI Bakal Bermalam di Baduy: Tebar Bantuan Sekaligus Edukasi Budaya
HUT Ke – 24, PKS Banten Luncurkan Program Lumbung Pangan
Pengusaha Ramai Dorong Nabil Jayabaya Nahkodai Kadin Lebak : Figur Visioner
Perang Lawan Halinar! Lapas Sumedang Gandeng APH Sidak Tes Urine
Percepat Digitalisasi, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD
Wabup Lebak: Dapur Pemenuhan Gizi di Warunggunung Layak Jadi Percontohan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:01

Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri

Senin, 11 Mei 2026 - 08:42

PGMI Bakal Bermalam di Baduy: Tebar Bantuan Sekaligus Edukasi Budaya

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:48

HUT Ke – 24, PKS Banten Luncurkan Program Lumbung Pangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16

Pengusaha Ramai Dorong Nabil Jayabaya Nahkodai Kadin Lebak : Figur Visioner

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:21

Perang Lawan Halinar! Lapas Sumedang Gandeng APH Sidak Tes Urine

Berita Terbaru