Dimyati menerangkan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa galian tanah tersebut ternyata tidak berizin alias ilegal. “Ternyata ini tidak berizin alias ilegal. Kalaupun legal tentu akan kita cabut izinnya tapi ternyata ilegal. Jadi kita minta setop semua aktivitasnya,”terang Dimyati.
Dia juga menegaskan Pemprov Banten akan menempuh jalur hukum jika pihak pengelola tetap membandel meski telah dilakukan penutupan. “Kita pasang plang atau baliho kalau disini (galian tanah-red) ditutup. Mobilnya juga banyak banget ini jadi kalau membandel kita tempuh ke pidana,”tandasnya.
Lebih jauh Dimyati mengatakan bahwa Pemprov Banten juga meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap galian tanah tersebut. “Kita minta juga pihak kepolisian turun nih melakukan penyelidikan,”pinta dia. ***
Halaman : 1 2







