DAILYHITS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten, akan segera membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Sebanyak 22 Raperda masuk dalam Propemperda 2026 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 177.1/Kep.29-DPRD/2025. Dari jumlah tersebut, 16 Raperda merupakan usulan kumulatif tertutup dan enam Raperda masuk kategori kumulatif terbuka.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak, Delima Septia Suciyati, mengatakan dari 16 Raperda kumulatif tertutup, 10 di antaranya merupakan inisiatif DPRD.
“Dari 16 Raperda kumulatif tertutup, 10 merupakan usulan DPRD,” kata Delima, Selasa (3/2/2026).
Sepuluh Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah; Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas; Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga; Raperda Perubahan atas Perda tentang Desa; Raperda Guru; serta Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Kelompok Rentan.
Selain itu, terdapat Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Raperda Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum, serta Raperda Tata Kelola Organisasi Kemasyarakatan.
Sementara Raperda yang diprakarsai Pemerintah Kabupaten Lebak antara lain Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Raperda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda Penataan Wilayah Kecamatan, serta Raperda Pencabutan Tiga Perda.
Adapun enam Raperda kumulatif terbuka terdiri atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda APBD 2027, Raperda akibat pembatalan atau klarifikasi, Raperda yang harus ditetapkan akibat putusan Mahkamah Agung, serta Raperda sebagai akibat perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Delima menyebutkan, dalam waktu dekat DPRD Lebak berencana memulai pembahasan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas serta Raperda Penyelenggaraan Madrasah. Namun, jadwal pembahasan masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Jadwal pembahasan dan pembentukan panitia khusus akan ditetapkan melalui Bamus DPRD,” pungkasnya. ***







