Serang- Eks hakim pengadilan negeri atau PN Rangkasbitung, Yudi Rozadinata didakwa atas pembelian dan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,3 gram.
Diketahui, Yudi mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum Polisi asal Medan, Wisnu Wardana. Dia didakwa secara terpisah.
“Yudi Rozadinata membeli narkotika sabu yang akan Terdakwa gunakan. Untuk melakukan niatnya, Terdakwa menghubungi rekannya bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Medan, Sumatera Utara,” kata jaksa penuntut umum, M Mahmud, di Pengadilan Negeri Serang seperti dikutip Dailyhits dari Detikcom, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dalam sidang itu juga terbongkar, jika pemesanan sabu dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp pada Mei 2022. Yudi sempat menanyakan terlebih dahulu soal ketersediaan sabu.
“Kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram,” katanya.
Mahmud menyebut sabu itu senilai Rp 14 juta. Terdakwa, menurut dia, menyetujui harga tersebut dan mentransfer uang ke rekening Wisnu.
“Dengan tanpa hak melawan hukum kemudian membeli narkotika jenis sabu, melakukan transfer uang dari rekening terdakwa ke rekening Wisnu,” kata dia.
Pada Jumat, 13 Mei 2022, Wisnu mengirim pesan kepada terdakwa berisi foto resi pengiriman atas nama pengirim Dewa beralamat di Medan dan penerima Raja Sihagian. Pengiriman itu ditujukan ke PN Rangkasbitung.
“Nama Raja Sihagian merupakan nama samaran untuk Raja Siagian ASN pengadilan Rangkasbitung,” ucapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







