Hakim PN Rangkasbitung Beli Sabu ke Polisi Lewat Aplikasi, Begini Detail Transaksinya

- Penulis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 14:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI Gedung PN Rangkasbitung. (Google)

FOTO ILUSTRASI Gedung PN Rangkasbitung. (Google)

Serang- Eks hakim pengadilan negeri atau PN Rangkasbitung, Yudi Rozadinata didakwa atas pembelian dan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,3 gram.

Diketahui, Yudi mendapatkan barang haram tersebut dari seorang oknum Polisi asal Medan, Wisnu Wardana. Dia didakwa secara terpisah.

“Yudi Rozadinata membeli narkotika sabu yang akan Terdakwa gunakan. Untuk melakukan niatnya, Terdakwa menghubungi rekannya bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Medan, Sumatera Utara,” kata jaksa penuntut umum, M Mahmud, di Pengadilan Negeri Serang seperti dikutip Dailyhits dari Detikcom, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga :  Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Serang lakukan Istighosah bersama Warga Binaan

Dalam sidang itu juga terbongkar, jika pemesanan sabu dilakukan menggunakan aplikasi WhatsApp pada Mei 2022. Yudi sempat menanyakan terlebih dahulu soal ketersediaan sabu.

“Kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram,” katanya.

Mahmud menyebut sabu itu senilai Rp 14 juta. Terdakwa, menurut dia, menyetujui harga tersebut dan mentransfer uang ke rekening Wisnu.

Baca Juga :  Hakordia 2022, Polisi Bui Pejabat Dinsos Lebak Gara-gara Korupsi Dana Bansos

“Dengan tanpa hak melawan hukum kemudian membeli narkotika jenis sabu, melakukan transfer uang dari rekening terdakwa ke rekening Wisnu,” kata dia.

Pada Jumat, 13 Mei 2022, Wisnu mengirim pesan kepada terdakwa berisi foto resi pengiriman atas nama pengirim Dewa beralamat di Medan dan penerima Raja Sihagian. Pengiriman itu ditujukan ke PN Rangkasbitung.

“Nama Raja Sihagian merupakan nama samaran untuk Raja Siagian ASN pengadilan Rangkasbitung,” ucapnya.

Berita Terkait

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang
Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Rabu, 1 April 2026 - 11:56

Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:10

PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31