DAILY HITS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Banten, membantah mentah-mentah pernyataan DPRD Pandeglang soal perlunya kajian ulang rencana penampungan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung dibantah mentah-mentah oleh
DLH bersikukuh, tak ada lagi yang perlu dikaji dari sisi pencemaran lingkungan.
Alasannya? Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, lokasi yang akan menampung sampah itu, disebut sudah punya ‘jimat’ ampuh berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
“Tidak perlu ada kajian lagi, karena kita sudah punya UPL dan UKL-nya,” cetus Sekretaris DLH Pandeglang, Winarno, di Gedung Sekretariat Daerah Pandeglang, Selasa (1/7/2025).
Tak hanya itu, DLH sampai sekarang belum memberikan laporan resmi ke DPRD Pandeglang soal rencana kerja sama ini. Dalihnya, dokumen kerja sama masih digodok.
“Kita belum bisa melaporkan ke DPRD. Nanti kalau semua dokumen sudah lengkap, baru kami sampaikan,” kilahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







