DAILY HITS – Penyidikan kasus dugaan peredaran obat racikan atau ‘obat setelan’ yang menjerat Lucky Mulyawan Martono, anak dari bos Apotek Gama Grup, telah rampung.
Berkas perkara Lucky Mulyawan Martono kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan siap masuk tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, Mojaza Sirait pada Kamis (3/7/2025).
“Iya benar, perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh jaksa. Perkaranya kini tinggal dilakukan tahap dua,” kata Mojaza.
Selain Lucky Mulyawan Martono, BPOM Serang juga menetapkan seorang apoteker berinisial PO (Poppy) sebagai tersangka dalam kasus ini. Poppy diketahui merupakan Apoteker Gama Cilegon.
Namun, berkas perkara Poppy masih dalam proses penyidikan dan belum dinyatakan P21.
Diketahui, Lucky Mulyawan Martono ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik sarana apotek (PSA) Apotek Gama Cilegon.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







