Polda Banten Bongkar Peredaran 35 Ribu Butir Obat Keras, Dua Tersangka Ditangkap

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedaran obat obatan pil keras dalam jumbalh besar (istimewa/Failyhits) Foto : humas polda banten.

Tersangka pengedaran obat obatan pil keras dalam jumbalh besar (istimewa/Failyhits) Foto : humas polda banten.

DAILYHITS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal dalam jumlah besar yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial YS (33) dan AR (32) berhasil diamankan bersama puluhan ribu butir obat keras berbagai jenis.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca Juga :  Kirim Pesan Bar-bar Lalu Gagahi Anak Sendiri Berkali-kali, Guru SD Diciduk Polisi

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tersangka YS ditangkap pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai sebesar Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga :  Dua Rumah Mantan Kepala Kantor BPN Lebak Disegel, Lokasinya di Kawasan Modern

Hasil interogasi terhadap YS mengarahkan penyidik pada pelaku lainnya, AR, yang diduga menjadi pemasok utama obat-obatan tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR keesokan harinya, Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dan menyita sejumlah besar obat keras, antara lain:

Berita Terkait

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3
Universitas Faletehan Gandeng Asosiasi, Siap Lulus Siap Kerja.
Akademisi UNIS Tangerang Kritik Pernyataan Wakil Ketua DPRD Serang soal RDP Banjir

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Rabu, 1 April 2026 - 11:56

Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:10

PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24

Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:24

Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50