DAILYHITS – Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dalam surat dengan nomor 41 tahun 2025 itu terdapat beberapa point. Salah satunya ajakan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) memanfaatkan program yang digagas Gubernur Banten, Andra Soni.
“Seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, camat Se – Kabupaten Lebak, serta Lurah Se-Kabupaten Lebak agar melakukan pembayaran Tunggakan Kendaraan Dinas dengan memanfaatkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 285 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor,”tulis isi point a dalam surat yang ditandatangani Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







