Terbitkan Surat Edaran, Bupati Lebak Ajak ASN Manfaatkan Program Relaksasi Pajak

- Penulis

Senin, 8 September 2025 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya. (Istimewa)

Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya. (Istimewa)

DAILYHITS – Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan pelaksanaan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dalam surat dengan nomor 41 tahun 2025 itu terdapat beberapa point. Salah satunya ajakan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) memanfaatkan program yang digagas Gubernur Banten, Andra Soni.

Baca Juga :  Polemik E-parking Pasar Rangkasbitung, Pemkab Lebak: Kita Siapkan Member

“Seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, camat Se – Kabupaten Lebak, serta Lurah Se-Kabupaten Lebak agar melakukan pembayaran Tunggakan Kendaraan Dinas dengan memanfaatkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 285 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor,”tulis isi point a dalam surat yang ditandatangani Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya itu.

Baca Juga :  'Gara-gara Panitia', Satu Desa Batal Ikut Pilkades Serentak Lebak

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru