DAILYHITS.ID – Kampus seharusnya menjadi benteng terakhir nilai kejujuran dan integritas. Namun di banyak perguruan tinggi, pungutan liar justru hidup subur dan nyaris dianggap sebagai kelaziman.
Dari urusan administrasi akademik, kegiatan kemahasiswaan, hingga pelayanan yang seharusnya gratis, praktik pungli terus berlangsung tanpa rasa malu dan tanpa sanksi yang tegas.
Pungli di kampus bukan kesalahan sepele atau sekadar ‘uang terima kasih’. Ini adalah bentuk korupsi dalam skala kecil yang dibiarkan tumbuh dan diwariskan. Ketika institusi pendidikan mentoleransi pungli, kampus sesungguhnya sedang mengajarkan satu pelajaran berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan, dan kekuasaan bisa dibeli.
Lebih busuk lagi, pungli kerap berlangsung melalui relasi kuasa yang timpang. Mahasiswa dipaksa membayar bukan karena rela, melainkan karena takut. Takut urusan akademik dipersulit, nilai ditahan, atau proses administrasi diperlambat. Dalam situasi ini, mahasiswa bukan lagi subjek pendidikan, melainkan objek pemerasan terselubung yang dilegalkan oleh pembiaran institusi.
Fenomena ini sekaligus membuka borok lemahnya pengawasan kampus. Transparansi hanya menjadi jargon, sementara mekanisme pengaduan sering mandek di meja birokrasi.
Alih-alih menjadi ruang yang mendidik nilai etika dan hukum, kampus justru berpotensi menjadi tempat aman bagi praktik menyimpang yang terang-terangan melanggar hukum.
Sikap pimpinan perguruan tinggi menjadi titik kunci. Menutup mata demi menjaga citra institusi sama artinya dengan ikut menjadi bagian dari masalah.
Kampus yang bersih bukan kampus tanpa laporan, melainkan kampus yang berani membuka diri, mengusut laporan secara serius, dan menghukum pelaku tanpa pandang jabatan.
Mahasiswa tidak boleh terus diposisikan sebagai pihak yang harus tunduk dan diam. Melawan pungli bukan tindakan pembangkangan, melainkan bentuk perlawanan terhadap korupsi.
Diam terhadap pungli berarti membiarkan kebusukan ini mengakar dan merusak masa depan dunia pendidikan.
Praktik pungutan liar memiliki dasar hukum yang terang sebagai perbuatan pidana. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e, menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana. Pungli termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Larangan serupa termuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 21 dengan tegas menyatakan penyelenggara pelayanan publik dilarang memungut biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada ruang tafsir abu-abu di sini, termasuk bagi sektor pendidikan.
Presiden bahkan telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Artinya, pungli dipandang sebagai kejahatan serius yang harus diberantas lintas sektor, termasuk di kampus.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 6 dan Pasal 8 menegaskan bahwa pendidikan tinggi wajib diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini runtuh ketika pungli dibiarkan.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Pungli jelas melanggar hak tersebut.
Jika kampus gagal membersihkan dirinya dari pungli, maka ia telah kehilangan legitimasi moral sebagai institusi pendidikan.
Korupsi tidak lahir tiba-tiba di ruang kekuasaan; ia dilatih, dibiasakan, dan dinormalisasi sejak bangku kuliah. Membiarkan pungli di kampus sama artinya dengan menyiapkan generasi yang terbiasa berdamai dengan korupsi.
Penulis: Tubagus Rimba
Mahasiswa : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Serang





