DAILYHITS.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Serang terkait penanganan banjir dinilai sebagai langkah konstitusional yang justru dibutuhkan dalam situasi krisis.
Forum itu menjadi ruang resmi bagi DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab di lapangan.
Hal itu diungkapkan Akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno, yang juga menegaskan dasar hukum RDP sangat jelas.
Menurut Eko, Undang-undang Pemerintahan Daerah serta regulasi tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memberi mandat kepada legislatif daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam penanganan bencana.
“Dalam situasi darurat seperti banjir, pengawasan DPRD bukan gangguan, justru mekanisme untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan akuntabel,” kata Eko, Sabtu (31/1/2026).
Menurut dia, kritik yang disampaikan DPRD harus dilihat sebagai bagian dari kontrol publik, bukan ancaman politik. Terlebih, bencana menyangkut keselamatan warga dan penggunaan anggaran yang tidak sedikit.
Eko menilai wajar jika DPRD menyoroti transparansi data, kecepatan respons, hingga ketepatan distribusi bantuan. Jika ditemukan ketidaksinkronan data atau lambannya penanganan, OPD justru berkewajiban memberi penjelasan terbuka.
“OPD itu pelaksana teknis. Mereka harus siap diuji, apalagi saat krisis. RDP adalah forum resmi untuk itu,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar OPD tidak bersikap defensif terhadap kritik legislatif. Sikap tertutup atau alergi evaluasi hanya akan memperkuat kesan adanya persoalan dalam tata kelola penanganan bencana.
“Kalau semua sudah berjalan baik, data dibuka saja. Justru keterbukaan itu yang memperkuat kepercayaan publik,” kata Eko.
Kritik Berbasis Data, Bukan Basa-Basi
Eko menekankan, kekuatan RDP terletak pada data. DPRD berhak meminta rincian langkah penanganan, penggunaan anggaran, hingga hambatan di lapangan. Dari situ, rekomendasi bisa disusun secara konkret.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 Selanjutnya







