DAILYHITS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang menyebut kewenangan pemerintah daerah di sektor pelayaran masih terbatas pada pengawasan pelabuhan pengumpan lokal dan wilayah perairan tertentu di Teluk Banten.
Meski demikian, Dishub terus mendorong pengembangan konektivitas antarpulau melalui rencana pembangunan Pelabuhan Lontar.
Kepala Seksi Kepelabuhanan Dishub Kabupaten Serang, Ades, mengatakan kewenangan pelayaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
Ia menjelaskan, secara hierarki kepelabuhanan dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan.
Pelabuhan utama serta pelabuhan pengumpul menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pelabuhan pengumpan terbagi antara kewenangan provinsi dan kabupaten.
“Untuk Kabupaten Serang, kewenangan kami hanya di pelabuhan pengumpan lokal,” kata Ades, Jumat (8/5/2026).
Menurut ades , terdapat tiga titik pelabuhan pengumpan lokal yang menjadi fokus pengawasan Dishub Kabupaten Serang, yakni Pelabuhan Grenyang, Pelabuhan Pulau Panjang, dan Pelabuhan Pulau Tunda.
Pelabuhan Grenyang melayani akses transportasi laut menuju Pulau Panjang, sedangkan Pelabuhan Pulau Tunda melayani rute menuju Pulau Panjang dan Karanghantu.
Dishub Kabupaten Serang, lanjut Ades, juga tengah melakukan sinkronisasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait rencana pembangunan Pelabuhan Lontar.
Pelabuhan tersebut direncanakan menjadi titik konektivitas baru yang menghubungkan wilayah Lontar dengan Grenyang, Pulau Tunda, hingga kawasan Mauk di Kabupaten Tangerang.
“Kenapa direncanakan di situ, karena kebutuhan masyarakat juga. Jaraknya lebih dekat dibandingkan dari Pulau Tunda ke Karanghantu,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







