Ades mengatakan pembangunan Pelabuhan Lontar masih masuk rencana jangka panjang karena pemerintah daerah belum dapat memprediksi waktu realisasinya.
Namun, pihaknya berharap pembangunan tersebut dapat segera terealisasi untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat kepulauan.
Untuk program jangka pendek, Dishub Kabupaten Serang akan memprioritaskan pengawasan dan pendataan kapal-kapal yang melayani angkutan antarpulau di wilayah pelabuhan pengumpan lokal.
“Ke depan lebih meningkatkan pengawasan dan pendataan kapal-kapal yang mengakses angkutan ke pulau-pulau,” katanya.
Ia menjelaskan, mayoritas kapal yang beroperasi saat ini masih berupa kapal rakyat sehingga belum seluruhnya memiliki spesifikasi kapal penumpang yang memadai. Karena itu, Dishub lebih banyak melakukan pengawasan administratif dan kondisi operasional di pelabuhan.
Meski begitu, kewenangan terkait keselamatan pelayaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Kalau ada kejadian kecelakaan kapal, kami hanya memberikan informasi ke KSOP. Tindak lanjutnya ada di pemerintah pusat,” ujar Ades.
Menurut Ades, keterbatasan kewenangan menjadi salah satu hambatan utama pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pelayaran.
Dishub Kabupaten Serang saat ini hanya berperan sebagai pendukung keselamatan pelayaran melalui pengawasan di wilayah perairan Kabupaten Serang.
Selain pengawasan, Dishub juga rutin berkoordinasi dengan pemerintah desa di Pulau Panjang dan Pulau Tunda terkait pelayanan masyarakat serta aktivitas pelayaran di wilayah kepulauan. (Adv)
Halaman : 1 2







