Setelah pemeriksaan, tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.
“Selanjutnya, EHP dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ivan menerangkan bahwa kasus ini dilakukan pada 2018-2021 oleh eks kepala BPN yang berstatus sebagai PNS. Tersangka lain adalah honorer berinisial DER, yang merupakan calo tanah bersama tersangka Maria atau Maria Sopiah. Tersangka EHP adalah anak Maria Sopiah. Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempermudah permohonan atas tanah.
“Oknum ASN tersebut mengurus pendaftaran hak atas tanah di Lebak menggunakan dua rekening dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi sebesar Rp 15 miliar,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi ditetapkan tersangka pada Senin (20/10) lalu. Penetapan tersangka ini termasuk untuk honorer BPN berinisial DER, Maria Sopiah, dan anaknya, EHP.
Maria Sopiah tidak ditahan di tahanan rutan karena mengalami penyakit terkait keterbatasan mobilitas, diabetes, gastropati, colitis, dan menggunakan kursi roda.
Halaman : 1 2







