Ia mencontohkan potensi penanaman pohon alpukat yang per batangnya dapat menghasilkan 10 hingga 20 kilogram, sebuah potensi ekonomi yang signifikan jika dikelola secara profesional.
H. Iip Makmur juga menyoroti pentingnya keberlanjutan regulasi yang mendukung kemandirian pesantren.
Ia berharap, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengembangan Pondok Pesantren yang telah disahkan, dapat segera diikuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
“Semua pesantren punya potensi. Maka kalau Perda Nomor 1 Tahun 2022 sudah ada Pergubnya, maka pesantren bisa meng-upgrade potensinya untuk membiayai secara mandiri,” katanya.
Lebih lanjut, H. Iip Makmur menekankan bahwa DPRD Provinsi Banten, khususnya Fraksi PKS, secara konsisten mendorong lahirnya kebijakan dan alokasi anggaran yang berpihak pada penguatan kelembagaan dan ekonomi pesantren.
Salah satu langkah strategis yang telah diinisiasi adalah program kemitraan intensif antara pesantren dengan dinas-dinas teknis terkait, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Kita ingin pesantren tidak hanya kuat secara spiritual, tapi juga tangguh secara sosial dan ekonomi,” pungkas H. Iip Makmur.***
Halaman : 1 2







