Gugatan Perdata dan Pidana Disiapkan
KLH tidak hanya menempuh jalur perdata, tetapi juga pidana. Gugatan perdata saat ini sedang disusun secara detail untuk diajukan ke pengadilan.
Hanif menegaskan, kasus ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, seperti yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini harus lewat pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, Hanif menyebut, kasus ini juga akan diproses secara pidana karena melanggar Pasal 98 Ayat 1 UU PPLH.
“Kami melihat ada kelalaian. Jadi, dua pihak ini akan dijerat dari sisi pidana dan gugatan perdata (PSL) yang sedang kita susun,” tutupnya.
Hingga berita ini publish, Dailyhits masih mengupayakan konfirmasi dari dua perusahaan tersebut. ***
Halaman : 1 2







