Pj Sekretaris Daerah Banten, Virgojanti mengungkapkan, masyarakat sejak dini harus diberikan edukasi dan sosialisasi dalam hal kesiapsiagaan bencana secara masif dan bertahap. Sehingga ketika suatu saat nanti terjadi bencana sudah mengerti apa saja yang harus dilakukan.
“Seperti menyelamatkan diri ke tempat-tempat yang lebih tinggi yang sudah disiapkan,” kata Virgojanti.

Dikatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, menyatakan ada beberapa kegiatan mitigasi yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat. Di antaranya, pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan penanggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana, serta penerapan penanggulangan bencana baik alam maupun non alam.
“Itu semua harus melibatkan segala unsur masyarakat seperti Tagana, masyarakat Desa Tangguh Bencana, partisipasi penuh dari seluruh lapisan masyarakat, hingga identifikasi sumber ancaman bencana. Itulah kebijakan mitigasi bencana yang harus kita teruskan kepada masyarakat,” ucapnya.
Menurut Virgojanti, ada empat tahapan dalam penanggulangan bencana. Meliputi pencegahan dan mitigasi. Lalu kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Tahap saat ini yang dilakukan adalah pencegahan dan mitigasi.
“Ini kita lakukan untuk memberikan pemahaman termasuk juga nanti pada tahap selanjutnya kita libatkan masyarakat dengan harapan bila terjadi bencana ini kita memiliki satu kesiapsiagaan,” pungkasnya. (ADV)
Halaman : 1 2







