DAILYHITS.ID – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang mengedukasi masyarakat Desa Kertasana, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengenai pentingnya perjanjian tertulis untuk mencegah sengketa dalam transaksi sehari-hari, mulai dari utang-piutang hingga kerja sama bagi hasil pertanian dan perkebunan.
Edukasi tersebut disampaikan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Peningkatan Kesadaran Hukum terhadap Pentingnya Perjanjian Tertulis pada Masyarakat Desa Kertasana” pada 8 Oktober 2026.
Salah satu anggota Kelompok 7 PKM, Juliansyah Prayoga, mengatakan, pemahaman mengenai perjanjian tertulis penting ditingkatkan agar masyarakat memiliki dasar yang jelas dalam membuat kesepakatan serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi perselisihan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap kesepakatan yang menyangkut hak dan kewajiban perlu dipahami dengan baik. Perjanjian tertulis dapat menjadi pegangan bagi para pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada sengketa,” ujar Juliansyah Prayoga.
Menurut Juliansyah, kebiasaan mengandalkan kesepakatan lisan tanpa mencatat isi perjanjian berpotensi menimbulkan persoalan ketika para pihak memiliki pemahaman berbeda mengenai isi kesepakatan.
Kondisi tersebut dapat terjadi dalam transaksi utang-piutang, jual beli, sewa-menyewa, maupun pembagian hasil usaha pertanian.
Dalam sosialisasi itu, mahasiswa menjelaskan pengertian perjanjian menurut hukum perdata, syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), serta kekuatan mengikat perjanjian berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
Mahasiswa juga menjelaskan bahwa perjanjian lisan pada prinsipnya dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi persyaratan hukum.
Namun, perjanjian tertulis memiliki keunggulan karena dapat memperjelas isi kesepakatan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta membantu proses pembuktian apabila terjadi perselisihan.
Untuk mendekatkan materi dengan persoalan yang dihadapi masyarakat, peserta diajak memahami sejumlah contoh kasus, seperti perselisihan pembagian hasil pertanian akibat perbedaan pemahaman, utang-piutang yang tidak didukung bukti tertulis, hingga transaksi tanah yang membutuhkan dokumen dan prosedur sesuai ketentuan hukum.
Selain memberikan penjelasan mengenai dasar hukum perjanjian, mahasiswa memperkenalkan kerangka surat perjanjian sederhana yang dapat dijadikan referensi masyarakat.
Kerangka tersebut memuat identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.
Alex berharap, pengetahuan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi juga diterapkan masyarakat ketika membuat kesepakatan yang memiliki konsekuensi hukum.
“Kami berharap masyarakat Desa Kertasana semakin terbiasa mendokumentasikan kesepakatan secara tertulis. Langkah sederhana ini dapat membantu memperjelas tanggung jawab setiap pihak dan meminimalkan potensi perselisihan di kemudian hari,” katanya.
Meski demikian, mahasiswa mengingatkan bahwa tidak semua transaksi cukup dilakukan dengan surat perjanjian sederhana.
Transaksi tertentu, terutama yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah, tetap harus memenuhi persyaratan dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan PKM tersebut dilaksanakan oleh Kelompok 7 yang diketuai, Alex Sandro Hutosait, Nourma Shella Agatha Kusuma, Hesti, dan Juliansyah Prayoga.
Pelaksanaannya turut didampingi dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang, yakni Edi Mulyanto, Mudowaroh, dan Hj. Neneng Pratiwi.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa berupaya memperkuat literasi hukum masyarakat dengan menghubungkan pemahaman mengenai aturan perdata dan persoalan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Peningkatan kesadaran mengenai perjanjian tertulis diharapkan dapat membantu masyarakat membangun hubungan yang lebih tertib, transparan, dan saling melindungi dalam berbagai bentuk kerja sama.






