DAILYHITS- Sukma (54) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu (27/7/2025).
Warga Kampung Masjid, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang itu diciduk setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sambungnya sendiri. Adalah M.
Saat itu M masih berusia 9 tahun, dia mencabuli korban dengan memasukkan jari tengah kepada area sensitif korban pada tahun 2022 lalu. Ketika itu kondisi rumah memang tengah sepi.
Usai melakukan peristiwa tersebut, Sukma mengancam akan memenjarakan korban jika melapor dan menceritakan kejadian tersebut.
“Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut (pencabulan-red),” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Senin 28 Juli 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







