“Menanggapi fraksi PKS, Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang saham pengendali Bank Banten selalu menekankan Good Corporate Governance, dan hal tersebut telah diterapkan oleh Bank Banten secara konsisten” jelas Andra Soni.
Sementara itu menanggapi pandangan Fraksi Golkar yang menyoroti Skema Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim. Dijelaskan bahwa setelah pelaksanaan Skema KUB, posisi dan nilai aset riil Bank Banten secara prinsip tidak serta merta tereduksi melainkan diarahkan untuk mengalami penguatan struktur keuangan dan tata kelola melalui sinergi dengan Bank Jatim dan sebagai mitra strategis.
Penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten tetap menjadi bagian fundamental dalam struktur kepemilikan Bank Banten.
Andra juga menuturkan, bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan melibatkan DPRD Provinsi Banten secara aktif dalam proses penting termasuk evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan skema KUB. Langkah-langkah yang diambil diarahkan untuk menjaga kelanjutan fiskal, melindungi aset daerah dan memastikan bahwa transformasi Bank Banten dapat membawa manfaat nyata untuk masayarakat Provinsi Banten.
“Pemprov Banten akan terus melibatkan DPRD secara aktif dalam setiap proses penting termasuk evaluasi berkelanjutan terhadap skema KUB. Setiap langkah yang diambil diarahkan untuk menjaga kelanjutan fiskal, melindungi aset daerah dan memastikan bahwa transformasi Bank Banten dapat membawa manfaat nyata untuk masayarakat,” pungkasnya.
Halaman : 1 2







